A. Pengertian Asas Teritorial
Asas Teritorial adalah asas
yang berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini bahwa
bahwa negara hukum bagi semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi terhadap semua
barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing
Internasional sepenuhnya. Prinsip Teritorial yang dimilikinya seperti: Prinsip ini lahir dari
pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut
terhadap orang, benda, dan terhadap kejadian – kejadian di dalam wilayah
sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis
kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang
berlaku pada diplomat asing). Dalam masalah yang diterapkan oleh Asas
Teritorial ini mendapatkan penerapan yang akan menemui kesulitan dalam hal Tindakan
Kriminal yang
melibatkan antara 2 negara atu lebih di suatu negara tersebut.
CONTOH:
Contoh Asas Teritorial yaitu Seseorang Pria
menembakkan senjatanya di dalam wilayah negara Ruritania dan melewati batas negara
tersebut sehingga mengenai pria lain dan terbunuh di negara Bloggovia.
Dalam peristiwa ini adanya penembakkan yang terkena oleh seseorang, maka
penyelesaia yang tepat yaitu Asas Teritorial yang mengenal 2 metode pelaksanaan
yaitu secara Subyektif dan secara
Obyektif. Asas Teritorial secara
Subyektif adalah
prinsip yang memberikan yurisdiksi kepada negara yang diwilayahnya melakukan
tindakan kriminal yang meskipun akibatnya terjadi diwilayah negara lain.
Sedangkan Asas Teritorial secara
Obyektifadalah kebalikan dari prinsip Subyektif yang memberikan
yurisdiksi kepada negara dimana akibat dari perbuatan kriminal tersebut
terjadi, meskipun terjadi diluar wilayah negara tersebut.
B. Asas Kebangsaan
Asas Kebangsaan adalah asas
ini didasarkan pada kekuasaan negaranya atas warga negaranya. Menurut asas ini,
setiap warga negara dimanapun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari
negaranya. Maka asas ini mempunyai kekuatan Ekstrateritorial yang berarti bahwa hukum dari negara
tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya yang berada di negara lain.
Prinsip yang diberikan oleh Asas Kebangsaan ini memiliki sifat yang terbuka namun
harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara tersebut. Maka setiap warga negara yang ingin menetap
di negara lain harus bisa menjadi warga negara yang sebelumnya untuk bisa
menjaga dan memberikan hukum yang dipergunakan.
CONTOH:
Asas Kebangsaan ini memiliki
beberapa contoh, misalnya seseorang yang
berkewarganegaraan Indonesia ingin mengikuti Pemilu di negara lain untuk bisa
mengikutinya, Namun dengan itu harus bisa diberikan penjelasaan yang rinci
untuk bisa mengatakan bahwa seseorang ini akan mengikuti Pemilu di dalam atau
diluar negara tersebut. Maka penyelesaian yang tepat
untuk penggunaan Asas kebangsaan ini adalah seseorang itu harus ditanya dan
harus memilih untuk berkewarganegaraan Indonesia atau dinegara lain, dan harus
bisa menyesuaikan diri dengan hukum yang sudah diterapkan oleh suatu negara
tersebut. Dengan adanya Asas Kebangsaan ini maka warga negara harus bisa
membentuk hukum yang sudah dibentuk kepada aturan yang ditetapkan oleh
Presiden.
C. Asas Kepentingan Umum
Asas Kepentingan Umum adalah Asas yang berdasarkan pada wewenang negara untuk melindungi
dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara
dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkutan
dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terkait dengan batas – batas wilayah
suatu negara. Asas ini diperlukanuntuk
masyarakat bahwa peristiwa yang menjadi beban buat masyarakat setempat itu
untuk menjadi kepenringan bersama untuk mengatur dan melindungi setiap
peristiwa yang sudah terjadi.
CONTOH:
Contoh dari Asas Kepentigan Umum yaitu Seseorang yang
mendirikan bangunan secara Ilegal yang membuat para masyarakat setempat menjadi
resah dan kecewa dengan pembangunan secara Ilegal, dan juga penggunaan Hel yang
berlogo SNI untuk menjadi suatu beban masyarakat setempat untuk bisa menerapkan
peraturan yang kecil menjadi yang luar biasa. Dari masalah ini
kita dapat mencegah dan juga menyelesaiakan dengan cara tepat dan juga
diberikan suatu peringatan secara terus menerus untuk pembangunan secara
Ilegal, dan juga harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang sudah
ditempati. Tujuan Asas Kepentingan Umum adalah utnuk mewujudkan suatu
ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh masyarakat untuk bisa menjadi
warga negara yang baik.
Penggunaan Prinsip dari Asas Kepentingan Umum ini adalah ingin
memberikan suatu apresiasi kepada masyarakat untuk menjalankan hukum
yang sudah diberikan, tetapi hukuman yang dilakukan juga tidak akan terikat
dengan apa yang sudah diberikan oleh suatu negara itu sendiri. Dan juga
Asas ini memiliki arti mendahulukan kesejahteraan umum dengan caraAspiratif, Akomodatif, dan Selektif.
D. ASAS KEPENTINGAN UMUM
ASAS YANG MENDAHULUKAN KESEJAHTERAAN UMUM DENGAN CARA
ASPIRATIF,AKOMODATIF DAN KOLEKTIF
CONTOH: MENAMPUNG DAN MELAKSANAKAN ASPIRASI RAKYAT
E. ASAS PERSAMAAN HARKAT,MARTABAT DAN DERAJAT
CONTOH: INDONESIA DALAM HUBUNGAN ANTAR NEGARA, TIDAK
MEMBEDA-BEDAKAN NEGARA SATU DENGAN YANG LAINNYA.SEPERTI NEGARA YANG SEDANG
BERTIKAI YAITU IRAEL DAN PALESTINA.
lengkap cuman bhasanya kurang bisa dipahami. thanks for sharing.
BalasHapusSaya masih kurang paham
BalasHapus